Perkara Pasal 363 KUHP Diperiksa Dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, bahwa penanganan perkara pencurian ringan dengan nilai barang atau uang bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) diperiksa, diadili dan diputus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan apabila terhadap Terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, maka Terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan oleh Hakim;

Bagaimana jika dalam perkara a quo, Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya?

Bahwa Penyidik Atas Kuasa Penuntut Umum melimpahkan perkara a quo untuk disidangkan sebagai tindak pidana pencurian ringan, sebagaimana petunjuk dari Penuntut Umum bahwa perkara a quo adalah perkara Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk disidangkan dengan Acara Pemeriksaan Cepat;

Bahwa dalam perkara a quo terdapat persinggungan antara hukum pidana sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia;

Untuk kepentingan pemeriksaan perkara dan hak-hak Terdakwa, Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dapat disidangkan dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP;

Bahwa Hakim berpendapat, perkara a quo seharusnya diperiksa, diadili dan diputus dengan Acara Pemeriksaan Biasa. Dengan demikian perkara a quo  dapat diputus dengan putusan dakwaan tidak dapat diterima, dengan alasan hukum dakwaan tidak memenuhi syarat formil atau adanya kesalahan prosedur hukum acara pidana, yakni dakwaan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seharusnya diperiksa, diadili dan diputus dengan Acara Pemeriksaan Biasa;

Bahwa bilamana diputus dengan putusan dakwaan tidak dapat diterima, dan berkas perkara dikembalikan, maka penuntut umum dapat mendakwakan kepada Terdakwa dengan dakwaan alternatif atau subsidaritas, bilamana penuntut umum memiliki keraguan tentang keterbuktian unsur “363”, yakni Terdakwa didakwa dengan Pasal 363, Pasal 362, atau Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Bahwa Hakim berpendapat, kepentingan perkara dan hak-hak Terdakwa lebih utama, sehingga walaupun perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan hukum acara pidana yang diterapkan adalah dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP, serta nilai barang yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa adalah bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka Hakim menilai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat diterapkan kepada Terdakwa yakni unsur pokoknya, yaitu pencurian;

Bilamana dalam perkara a quo Terdakwa didampingi oleh penasehat hukum, maka proses persidangan dapat dihujani dengan eksepsi dari penasehat hukum. Salah satunya adalah eksepsi dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diteirma, dengan alasan hukum adanya kekeliruan beracara (error in persona);

Bilamana ada eksepsi demikian, maka mau tidak mau hakim dapat menjatuhkan putusan yang senada dengan keberatan penasehat hukum tersebut;

Putusan akhir yang dapat dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:

  1. Menerima eksepsi penasehat hukum;
  2. Memerintahkan panitera mencoret dari register;
  3. Memerintahkan pengembalian berkas kepada penyidik atas kuasa penuntut umum

Tetapi bila penasehat hukum dan hakim lebih mengutamakan “not the interest of the judge but for the interest of the justice”, maka langkah hukum yang dapat ditempuh dapat berupa:

  1. Tidak bersikap formalistik legal thinking;
  2. Tetapi melihat kekeliruan itu sebagai hal yang dapat ditolerir dengan jalan meluruskannya dalam persidangan;

 

Catatan:

Bilamana Terdakwa telah dilakukan penahanan dengan dasar hukum Pasal 363 KUHP, jangan dirubah dakwaan menjadi Pasal 364  KUHP untuk memenuhi pemenuhan pasal sebagaimana pada Perma No. 02 Tahun 2012. Oleh karena perubahan demikian bisa berakibat hukum perampasan kemerdekaan;

Pencantuman Pasal 363 KUHP tetap sebagaimana awal pemeriksaan penyidikan, karena kewenangan Ketua Pengadilan Negeri hanya memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara dan bilamana di bawah Rp2,5 juta segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan Acara Pemeriksaan Cepat, jika telah dikenakan penahanan untuk tidak dilakukan penahanan dan perpanjangan penahanan;

 


Jumlah Pengunjung

  • 349.348 pengunjung

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating