PERAN HAKIM DALAM PELESTARIAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA YANG BAIK DAN BENAR

Zaenal Arifin dan Farid Hadi dalam bukunya “1001 Kesalahan Berbahasa” telah menyinggung berkenaan pemakai bahasa Indonesia tidak dibenarkan menggunakan lafal bahasa daerah atau lafal bahasa asing dalam berbahasa Indonesia. Penulis buku juga mengungkapkan bahwa tidak terpujilah orang yang menggunakan bahasa Indonesia yang kosakatanya bercampur dengan kata asing hanya karena ingin tampak “gagah” atau karena ingin memperlihatkan tingkat keintelektualnya.

Penulis buku juga memaparkan hasil salah satu putusan Kongres V Bahasa Indonesia 1988 yang menyatakan bahwa dalam konteks budaya yang memberi penekanan pada prinsip anutan, kongres mengimbau agar para pejabat lebih berhati-hati dalam memakai bahasa Indonesia sehingga masyarakat mendapat masukan bahasa yang baik dan benar.

Penulis buku hanya mengungkapkan yang patut menjadi anutan dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar hanyalah antara lain Presiden dan Wakil Presiden, Menko dan Menteri, Pemimpin Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, Pemimpin ABRI, guru dan dosen, wartawan dan penerbit, sekretaris dan pengonsep pidato, pemuka agama. Penulis buku tidak menyinggung mengenai peranan hakim dan panitera pengganti dalam menjaga kelestarian penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Blogger menilai peranan hakim dan panitera pengganti dalam menjaga kelestarian penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah memegang peran penting dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Oleh karena  berita acara persidangan dan putusan sebagai produk karya dan cipta dari hakim dan panitera pengganti adalah akta otentik yang bersinggungan dengan dunia hukum. Di samping itu, putusan adalah menghidupkan pasal-pasal yang mati di peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia jumlah total putusan yang terupload sudah berjumlah 2.335.025 putusan. Putusan tersebut berasal dari kurang lebih 800 satuan kerja/pengadilan dari Sabang sampai Marauke. Hal ini membuktikan produk pengadilan dari hasil cipta karya hakim dan panitera pengganti bukanlah hal yang dianggap sebelah mata. Dari para hakim dan panitera pengganti yang ada diseluruh Indonesia sebagai figur yang memegang peranan penting dalam pelestarian penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

 

 

 

Referensi:

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan.mahkamahagung.go.id/, diakses tanggal 22 Agustus 2017.

  1. Zaenal Arifin dan Farid Hadi, 1001 Kesalahan Berbahasa, Jakarta, Akademika Pressindo, 2009.

 


Jumlah Pengunjung

  • 349.348 pengunjung

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating