KRITERIA HAKIM

Pengalaman perjalanan hidup membuahkan intisari pegangan mengarungi gejolak badai dunia fana. Selama menekuni profesi penegakan hukum, penulis mendapatkan ilmu dan hikmah tentang kriteria hakim yang ideal, di antaranya adalah:

Pertama,  dunia profesi hakim menempa dirinya menjadi seorang pendengar yang baik. Keahlian mendengar yang baik adalah salah satu instrumen bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan di muka persidangan. Bilamana hakim tidak sebagai pendengar yang baik, sudah tentu kebenaran materiil dalam suatu perkara tidak akan terungkap;

Kedua, profesi hakim mengharuskan dirinya sebagai pembicara yang baik. Bilamana hakim tidak mampu berbicara yang baik, tentu ia akan tidak mampu melakukan pemeriksaan perkara di muka persidangan;

Ketiga, hakim mengharuskan dirinya sebagai pembaca fanatik. Hal ini adalah tidak lain dari menumpuknya berkas perkara yang bisa melebihi tiga puluh sentimeter. Bilamana ia tidak sebagai pembaca fanatik dan tidak memiliki kemampuan teknis membaca yang baik, sudah tentu hakim akan tenggelam dalam rutinitas membaca berkas perkara;

Keempat, hakim adalah sebagai penulis. Setelah hakim mendengar dari keterangan saksi, bertanya terhadap apa yang penting bagi pemeriksaan, membaca berkas perkara, selanjutnya hakim menuangkannya ke dalam tulisan, yaitu putusan. Sehingga putusan dapat dianggap sebagai karya akhir pekerjaan mengadili.

Kriteria di atas bukanlah sebagai patokan yang wajib atau ideal, tetapi sebagai alat yang membantu untuk menilai apakah seseorang yang berprofesi sebagai hakim telah memiliki kriteria demikian.


Jumlah Pengunjung

  • 349.348 pengunjung

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating