LOMPATAN MA MENUJU DATA TEKNOLOGI

Smartphone  bukan lagi benda asing bagi kalangan masyarakat. Dari tukang ojek sampai dengan pejabat pemerintahan RI 1 sudah tidak asing lagi. Gelombang teknologi tidak hanya menerpa  pribadi-pribadi,  swasta, komersil, perusahaan,  kota dan desa. Dampak gelombang terpaan teknologi smartphone yang memudahkan peradaban manusia juga berdampak kepada institusi Yudikatif, yang tidak lain adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Gelombang arus peradaban manusia sudah beranjak kepada “data teknologi” dan bukan lagi pada pusaran “information teknologi”. Informasi teknologi juga dapat dipahami sebagai mesin yang menjalankan otomatisasi untuk melayani manusia, sesuatu yang saya punya dan kamu tidak punya, sedangkan data teknologi adalah mesin yang dibuat untuk memahami manusia, sesuai yang kamu punya dan saya tidak punya.

SIPP, Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang dipunya oleh Mahkamah Agung seperti layaknya mesin pada zaman informasi teknologi. SIPP mesin yang menciptakan, merekam, mentransaksikan data dan kemudian disimpan dalam database.

Putusan dan rekam perilaku pengguna yang berinteraksi dengan SIPP adalah merupakan database yang berharga bagi pemangku kepentingan, yang mana pada lompatan peradaban di era data teknologi adalah ketika Mahkamah Agung dapat menciptakan mesin teknologi yang mengolah data-data dalam SIPP menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi pemangku kepentingan, yaitu dengan data teknologi,  database tersebut dapat menjadi pengetahuan dan kebijaksanaan untuk Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi lembaga yang agung.

Dengan Data Teknologi mempermudah Mahkamah Agung Republik Indonesia memantau kondisi riil tiap-tiap pengadilan di tingkat pertama dan banding, perilaku hakim dan aparatur pengadilan, yang mana dapat membantu pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengambil keputusan secara cepat dan akurat.

Sudah saatnya pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia berangkat menuju era baru. Era baru yang menghadirkan kultur baru, yaitu transparansi. Diperbolehkannya database tersebut untuk dibuka, ditansaksikan dan interaksikan kepada publik dan seluruh pemangku kepentingan, yang mana hasil transaksi data dan interaksi publik dapat dipergunakan pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membuat keputusan.

Sebelum sampai taraf demikian, pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia harus pula memikirkan untuk mempersiapkan SDM yang mempu mengolah dan menganalisa database tersebut.

Akhir tulisan, selamat datang ERA Data Teknologi.


Jumlah Pengunjung

  • 349.348 pengunjung

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating