PENGADUAN PERIHAL BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT

Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, bahwa banyaknya laporan dari tidak tepatnya pelaksanaan pemeriksaan setempat di pengadilan tingkat pertama. Pemeriksaan setempat menjadi sesuatu yang penting dalam pemeriksaan perkara perdata yang terkait dengan barang-barang tidak bergerak sebagai objek sengketa.

Hal yang terkait dengan pemeriksaan setempat mempunyai bidang aspek yang luas, sehingga tulisan ini hanya difokuskan kepada perihal biaya pemeriksaan setempat yang dapat dijadikan objek pengaduan. Bilamana dikaitkan dengan biaya dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat, maka penulisan ini tidak terlepas dari dasar hukumnya, yakni “tidak dibenarkan adanya pembebanan biaya yang sifatnya honor/uang makan bagi Majelis/Panitera Pengganti, kecuali untuk pengadaan biaya transportasi dari Kantor Pengadilan ke tempat persidangan pulang pergi.” (Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 1994 tentang Biaya Administrasi.

Pada saat ini telah terjadi pergesaran paradigma di antara hakim-hakim yang menganggap bahwa biaya pemeriksaan setempat adalah biaya untuk keseluruhan perjalanan pemeriksaan setempat dan di sisi lain menganggap bahwa biaya pemeriksaan setempat adalah sebagai panjar biaya perkara yang pelaksanaannya hanya diperuntukkan untuk transportasi pelaksanaan pemeriksaan setempat dan sisanya dikembalikan kepada pemohon pemeriksaan setempat (biasanya adalah Penggugat).

Anggapan bahwa biaya pemeriksaan setempat adalah biaya untuk keseluruhan perjalanan pemeriksaan setempat dan dianggap habis dalam pelaksanaannya adalah persepsi (diduga) sebagian besar hakim terdahulu. Ada kalanya sisa dari biaya pemeriksaan setempat dibagi di antara pelaksana yang melakukan pemeriksaan setempat. Bilamana anggapan terdahulu ini dipedomani oleh hakim-hakim sekarang, maka hal demikian dapat dijadikan sebagai objek pengaduan. Karena bilamana persepsi demikian terus dipedomani, maka dapat membenai para pencari keadilan yang berakibat rasa keadilan masyarakat terusik.

Sejak tahun 1994 dan dilanjutkan tahun 2001 (Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat), pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menekankan kembali, bahwa tidak dibenarkan adanya pembebanan biaya yang sifatnya honor/uang makan bagi Majelis/Panitera Pengganti, kecuali untuk pengadaan biaya transportasi dari Kantor Pengadilan ke tempat persidangan pulang pergi, dan biaya pemeriksaan setempat tersebut dianggap sebagai panjar yang wajib dikembalikan kepada pemohon bilamana ada sisanya.

Dengan adanya dua persepsi demikian, maka kepada hakim di Indonesia harus lebih hati-hati dalam penentuan panjar biaya pemeriksaan setempat. Bilamana majelis hakim tidak hati-hati untuk penanganan biaya pemeriksaan setempat, maka hakim dapat dijadikan sebagai terlapor dalam pengaduan para pihak. Oleh karena itu hakim harus merubah anggapan dan persepsi terkait dengan biaya pemeriksaan setempat, yaitu:

  1. Panjar biaya pemeriksaan setempat hanyalah untuk biaya transportasi yang senyatanya dikeluarkan dalam pemeriksaan setempat;
  2. Sisa dari biaya transportasi wajib dikembalikan kepada para pihak;
  3. Semua pengeluaran transportasi wajib ada bukti tanda terima;
  4. Hakim tidak diperkenankan menguasai dan memegang panjar biaya transportasi, karena bukan kewenangan hakim;
  5. Para pelaksana aparatur dari Pengadilan Negeri dilarang menerima sisa panjar biaya pemeriksaan setempat;
  6. Bilamana situasi dan kondisi harus menginap di penginapan sekitar objek sengketa, maka dapat diperbolehkan sesuai dengan kelayakan, kepatutan, dan sewajarnya sebagaimana perhitungan taksiran dari petugas di Kepaniteraan Muda Perdata di Pengadilan Negeri;
  7. Majelis hakim dan panitera dilarang menaksir panjar biaya pemeriksaan setempat, karena penaksiran panjar biaya pemeriksaan setempat adalah tupoksi dari Kepaniteraan Muda Perdata;
  8. Panitera pengganti wajib menerima biaya pemeriksaan setempat dari bagian Kepaniteraan Muda Perdata Pengadilan Negeri (kasir), dan tidak diperbolehkan menerimanya dari para pihak;
  9. Panitera pengganti wajib mengembalikan sisa panjar biaya pemeriksaan setempat dan bukti/kwitansi kepada Kepaniteraan Muda Perdata (kasir);
  10. Kasir wajib mengeluarkan panjar biaya pemeriksaan setempat dari bank setelah penyetoran dari pemohon melalui bank;
  11. Ketua Pengadilan Negeri wajib menetapkan Surat Keputusan tentang Panjar Biaya Pemeriksaan Setempat, dan penetapan tersebut harus dikoordinasikan dengan Pengadilan Agama. Sehingga diharapkan dapat adanya kesamaan perihal biaya pemeriksaan setempat antara Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Agama;
  12. Surat Keputusan tentang panjar biaya pemeriksaan setempat diperhitungkan berdasarkan jumlah per objek sengketa. Bilamana berdasarkan per kecamatan dapat menjadi masalah dikemudian hari bagi pelaksanaan di lapangan. Karena objek sengketa dalam per kecamatan dapat dimungkinkan lebih dari satu;
  13. Penaksiran panjar biaya pemeriksaan setempat diwajibkan berdasarkan Surat Keputusan tentang panjar biaya pemeriksaan setempat;
  14. Aparatur dari Pengadilan Negeri yang melaksanakan pemeriksaan setempat wajib ada surat tugas dari Ketua Pengadilan Negeri. Sedangkan bagi hakim yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim ditunjuk melalui penetapan ketua majelis hakim;
  15. Aparatur yang melaksanakan pemeriksaan setempat adalah petugas yang tupoksinya berkaitan dengan pemeriksaan setempat tersebut. Misalkan jurusita diperbolehkan mengikuti pemeriksaan setempat dengan alasan bahwa jurusita yang mengetahui objek sengketa dan jika sebelumnya jurusita tidak tahu letak objek sengketa diharapkan pada waktu eksekusi jurusita telah mengetahui letak objek sengketa sehingga tidak salah objek eksekusi;
  16. Seyogyanya jurusita telah ditetapkan terlebih dahulu dalam penetapan jurusita di awal pemberkasan. Diharapkan satu jurusita hanya memegang satu berkas, baik itu dari awal pemanggilan, pemberitahuan para pihak, pelaksanaan pemeriksaan setempat, dan pelaksanaan eksekusi;
  17. Bilamana jarak dan lokasi objek sengketa jauh dari Pengadilan Negeri, dapat dimungkinkan biaya transportasi meliputi makan siang. Hal demikian dapat dipersamakan biaya rental/transportasi “include” dalam biaya makan dan makan tersebut adalah sebagai fasilitas dari pihak rental. Dengan catatan sesuai dengan kelayakan, kepatutan, dan sewajarnya serta dapat dibuktikan dengan kwitansi/tanda terima dari pihak rental;

Dengan tujuh belas pedoman tersebut, penulis berharap majelis hakim/hakim dan panitera pengganti tidak lagi dijadikan “sasaran tembak” bagi pelapor atau pengadu terkait dengan besarnya panjar biaya pemeriksaan setempat. Oleh karena panjar biaya pemeriksaan setempat adalah salah satu informasi publik  yang wajib diumumkan oleh Ketua Pengadilan Negeri,  terkait dengan keterbukaan informasi publik.

Dengan masyarakat mengetahui besarnya panjar biaya pemeriksaan setempat yang diinformasikan di papan pengumuman, maka diharapkan hakim dan aparatur pengadilan negeri tidak lagi bermain-main dengan perasaan rasa keadilan masyarakat.

Semoga tulisan ini dapat berkontribusi dalam perubahan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang lebih baik.

 


Jumlah Pengunjung

  • 349.348 pengunjung

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating