Keunikan mencari keadilan bagi pencari keadilan di Indonesia dihadapkan pada permasalahan kriteria hakim yang menyidangkan perkaranya;
Sebagian besar profesi hakim mendeklarasikan dirinya sebagai profesi yang bukan corong undang-undang, dan sebagian besar lainnya menyatakan dirinya bukan penganut asas preseden;
Di lain pihak, bilamana dalam suatu perkara hakim mengalami kebuntuan dalam menyelesaikan perkara, dirinya secara tidak sadar memakai undang-undang ataupun yurisprudensi sebagai dasar hukum untuk memutus perkara yang diadilinya; Lanjutkan membaca ‘HAKIM ADIL VS. HAKIM BIJAKSANA’