Posts Tagged 'pengemis'

PENGEMIS dan HAKIM

Sejak tahun 1918, dengan diberlakukannya Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732, telah mulai berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang sekarang ini dipakai di Indonesia. Setelah masa kemerdekaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih berlaku dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sejak tahun tersebut telah pula diatur tentang delik mengemis di muka umum, yaitu tepatnya pada Pasal 504 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: “Barangsiapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.”

Kemudian, apa hubungannya dengan pengemis dan hakim. Penulis sengaja menulis dari sudut pandang tempat terjadinya delik.

Lanjutkan membaca ‘PENGEMIS dan HAKIM’

HAKIM YANG MULIA dan PENGEMIS YANG HINA

Alkisah di negeri dunia, Pak Hakim yang selalu dihormati dan dimuliakan bertemu dengan Pak Pengemis, terjadilah percakapan antara mereka.

Pak Hakim berkata, “Hai engkau, Pak Pengemis. Aku lihat engkau meminta-minta di setiap sudut kota ini. Padahal engkau meminta-minta bukanlah dalam keadaan lapar ataupun menderita. Badan engkau cukup kuat untuk bisa bekerja keras. Aku lihat pakaianmu sangatlah hina, tetapi uang yang kau dapat ada di atas upah minimum negeri dunia ini,” dengan wajah menghina. “Ya, benar, pakaianku yang aku pakai ini sangatlah hina, tetapi uang yang aku dapat adalah uang yang halal. Pemberian dari orang yang tidak kupaksa untuk memberikannya, mereka dengan ikhlas memberikan kepadaku dengan harapan di dadanya sebagai amal untuk ke kampung surga di dunia akhirat,” jawab si Pak Pengemis dengan bangganya.

Singkat cerita, Pak Hakim dan Pak Pengemis berhijrah ke dunia akhirat.

Penjaga negeri akhirat sedang mengatur dan memerika dokumen perjalanan para pehijrah, dan tibalah waktunya Pak Hakim dan Pak Pengemis.

Berkatalah Penjaga negeri akhirat kepada Pak Hakim, “Hai engkau Pak Hakim, kemanakah tujuanmu pergi.” “Aku hendak ke kampung surga di negeri akhirat, ”jawab dengan lantang dan bangganya Pak Hakim ini. “TIDAK BISA, engkau tidak bisa ke kampung surga di negeri akhirat ini,” dengan beringasnya jawaban penjaga itu.

“Kenapa aku tidak bisa, bukankah aku sebagai Pak Hakim yang mulia sewaktu aku di negeri dunia,” jawab Pak Hakim dengan keheranan.

“Benar, pakaianmu adalah mulia sewaktu di negeri dunia, tetapi engkau sendiri yang menanggalkan kemuliaanmu, engkau memberi keadilan dengan dasar suap, siapa yang bisa membayarmu, maka keadilan ada di tangan yang membayarmu,” jawab si Penjaga negeri akhirat dengan nada yang sangat marah.

“Maka, tempatmu adalah sebagai penduduk di kampung neraka di dunia akhirat ini,” jawab si Penjaga dengan tertawa-tawa.

“AH.. AH.. AH.., SI YANG MULIA DI NEGERI DUNIA, TETAPI YANG HINA DI NEGERI AKHIRAT,” tertawalah dengan kerasnya si Penjaga. “AH.. AH.. ALAMATMU ADALAH DI KAMPUNG NERAKA DI NEGERI AKHIRAT INI.”

Pak Pengemis setelah mendengar jawaban dari Penjaga tersebut semakin takut, berkatalah ia di dalam hatinya, “Bagaimana mungkin aku yang hina di negeri dunia bisa masuk ke dalam kampung surga di negeri akhirat.

Sedangkan Pak Hakim yang mulia pun tidak bisa masuk.” Seakan dapat membaca pikiran si Pak Pengemis, berkatalah Penjaga ini, “TIDAK wahai Pak Pengemis, engkau dapat masuk ke dalam kampung surga di negeri akhirat ini, tempat dambaan setiap penghuni negeri dunia.

Benar, engkau adalah yang hina di negeri dunia, tetapi engkau mendapatkan uang yang halal.

ENGKAU ADALAH YANG HINA DI DUNIA, TETAPI ENGKAU AKAN MENJADI PENDUDUK KAMPUNG SURGA DI DUNIA AKHIRAT INI,” jawab si Penjaga dengan lemah lembutnya dan senyuman yang indah.


Jumlah Pengunjung

  • 349.348 pengunjung

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating