Posts Tagged 'menghancurkan'

KELALAIAN TERDAKWA BUKAN SEBAB PENGHUKUMAN DALAM PASAL 406 AYAT (1) KUHP

Suatu perbuatan sengaja harus ada motif, yaitu kenapa seseorang melakukan perbuatan itu, harus terungkap dalam pembuktian di fakta dan keadaan hukum pertimbangan putusan majelis hakim terhadap tindak pidana penghancuran atau perusakan barang.

Lanjutkan membaca ‘KELALAIAN TERDAKWA BUKAN SEBAB PENGHUKUMAN DALAM PASAL 406 AYAT (1) KUHP’


Jumlah Pengunjung

  • 349.348 pengunjung

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating