Suatu perbuatan sengaja harus ada motif, yaitu kenapa seseorang melakukan perbuatan itu, harus terungkap dalam pembuktian di fakta dan keadaan hukum pertimbangan putusan majelis hakim terhadap tindak pidana penghancuran atau perusakan barang.
Lanjutkan membaca ‘KELALAIAN TERDAKWA BUKAN SEBAB PENGHUKUMAN DALAM PASAL 406 AYAT (1) KUHP’