Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 152 PK/PID/2010 tanggal 7 Oktober 2010 antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta c.q. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melawan Anggodo Widjojo dapat dijadikan pembelajaran bagi para penegak hukum, oleh karena dari putusan tersebut dapat diambil kaidah hukum yang perlu dicermati bilamana akan diadakan upaya hukum terhadap putusan praperadilan. Hal ini dikarenakan tidak semua putusan praperadilan dapat dimintakan upaya hukum biasa melalui kasasi atau upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali.
Lanjutkan membaca ‘APAKAH PERKARA PRAPERADILAN DAPAT DIMINTAKAN PENINJAUAN KEMBALI DAN KASASI?’