APAKAH PERKARA PRAPERADILAN DAPAT DIMINTAKAN PENINJAUAN KEMBALI DAN KASASI?

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 152 PK/PID/2010 tanggal 7 Oktober 2010 antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta c.q. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melawan Anggodo Widjojo dapat dijadikan pembelajaran bagi para penegak hukum, oleh karena dari putusan tersebut dapat diambil kaidah hukum yang perlu dicermati bilamana akan diadakan upaya hukum terhadap putusan praperadilan. Hal ini dikarenakan tidak semua putusan praperadilan dapat dimintakan upaya hukum biasa melalui kasasi atau upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali.

Hukum acara pidana tentang praperadilan adalah bersifat imperatif yang tidak dapat disimpangi dalam rangka penegakan hukum dan pencarian keadilan. Sebagaimana pada Pasa 263 (1) KUHAP yaitu yang dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali adalah “terpidana atau ahli warisnya” dan tidak disebutkan adanya pihak lain.

Pencantuman terminologi terpidana atau ahli warisnya memberikan akibat hukum bahwa putusan yang dimintakan peninjauan kembali tersebut adalah putusan yang telah memeriksa pokok perkara pidana, sedangkan putusan praperadilan adalah putusan pengadilan mengenai “prosesual” yang tidak menyangkut materi pokok perkara pidana.

Selain itu, berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung memberikan kaidah hukum, yakni Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara salah satunya adalah putusan tentang praperadilan.

Kedua hal tersebut di atas adalah bersifat imperatif, sehingga bilamana kedua syarat tersebut tidak memenuhi maka akan mengakibatkan permintaan peninjauan kembali atau kasasi akan dinyatakan tidak dapat diterima.

Pustaka: Varia Peradilan Nomor 315 Februari 2012.

1 Tanggapan to “APAKAH PERKARA PRAPERADILAN DAPAT DIMINTAKAN PENINJAUAN KEMBALI DAN KASASI?”


  1. 1 Suyadi April 27, 2016 pukul 1:23 am

    jika saya “sedang atau sudah” menjalankan sidang di pengadilan negeri, apakah saya dapat melakukan permohonan untuk praperadilan?


Tinggalkan komentar




Jumlah Pengunjung

  • 349.348 pengunjung

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating